CIREBON – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) I Polsek Babakan Polresta Cirebon melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan bagi warga yang membutuhkan, Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Babakan AKP Sugiharto, S.H. mengatakan, pelayanan tersebut dilaksanakan setelah apel pagi yang dilanjutkan dengan serah terima tugas piket jaga Mako Polsek Babakan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan humanis kepada masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, personel SPKT I menerima laporan masyarakat yang kehilangan surat-surat berharga maupun dokumen penting lainnya, kemudian menerbitkan Surat Keterangan Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kapolsek menyampaikan bahwa pelayanan pembuatan surat keterangan kehilangan dibuka selama 24 jam sehingga masyarakat dapat mengakses layanan kepolisian kapan pun dibutuhkan. Seluruh pelayanan tersebut diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.

“Polri berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang profesional, responsif, dan humanis. Kami siap melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat dengan sepenuh hati,” ujar Kapolsek.

Melalui pelayanan yang optimal, Polsek Babakan Polresta Cirebon berharap dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kepolisian sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan Polri.