CIREBON – Merespons maraknya keluhan masyarakat terkait polusi suara yang mengganggu ketenteraman umum, Unit Patroli bersama Piket SPKT Polsek Babakan Polresta Cirebon menggelar penertiban dan penindakan tegas terhadap pengguna sepeda motor ber-knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong), pada Senin (7/9/2026).

Operasi penertiban yang dilaksanakan secara mobiling pada siang dan malam hari ini menyisir sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polsek Babakan, Kabupaten Cirebon. Penindakan difokuskan kepada para pengendara yang nekat menggunakan knalpot tidak standar karena dinilai memicu kebisingan, mengganggu kenyamanan warga, serta berpotensi memicu gesekan sosial di jalan raya.

Dalam pelaksanaannya, penindakan hukum tersebut berlandaskan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Petugas memberikan sanksi serta imbauan edukatif kepada para pelanggar agar segera mengganti knalpot kendaraan mereka dengan spesifikasi standar pabrikan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Babakan, AKP Sugiharto, S.H., menegaskan bahwa penertiban knalpot bising menjadi perhatian serius jajarannya guna menjaga kondusivitas wilayah.

“Penindakan terhadap knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini kami gencar laksanakan sebagai respons cepat atas banyaknya laporan aduan dari masyarakat yang merasa terganggu. Kehadiran knalpot brong sangat meresahkan dan mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, Polsek Babakan Polresta Cirebon berkomitmen melakukan tindakan tegas dan terukur agar situasi kamtibmas serta kamseltibcarlantas di wilayah Babakan tetap aman, nyaman, dan kondusif,” tegas AKP Sugiharto, S.H.

Melalui operasi penertiban yang rutin dan konsisten ini, situasi keamanan serta kenyamanan berlalu lintas di wilayah hukum Polsek Babakan Polresta Cirebon terpantau dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali.