Cirebon – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polsek Gegesik Polresta Cirebon menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran penggunaan knalpot tidak sesuai standar spesifikasi teknis serta peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Sabtu malam (6/6/2026).
Operasi yang dilaksanakan di sejumlah titik tersebut menyasar lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Salah satu lokasi kegiatan berada di kawasan Perempatan Alun-Alun Gegesik, di mana petugas berhasil mengamankan satu unit kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar spesifikasi teknis.
Selain melakukan penertiban kendaraan, petugas juga menyisir sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah botol minuman keras jenis ciu yang diperjualbelikan secara ilegal.
Kapolsek Gegesik AKP Ebo Bohari, S.H., mengatakan bahwa operasi tersebut merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum guna menekan berbagai potensi gangguan keamanan yang dapat dipicu oleh peredaran minuman keras maupun penggunaan knalpot yang menimbulkan kebisingan di lingkungan masyarakat.
“Sasaran operasi kami adalah kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar spesifikasi teknis serta warung-warung yang masih menjual minuman keras tanpa izin. Dari hasil operasi, petugas menemukan satu kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan sejumlah minuman keras jenis ciu yang kemudian kami amankan,” ujar AKP Ebo Bohari.
Menurutnya, terhadap para pelanggar telah diberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
“Kepada pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar spesifikasi teknis maupun pemilik warung yang menjual miras tanpa izin, kami berikan peringatan tegas dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran tersebut. Barang bukti minuman keras juga kami amankan ke Polsek Gegesik untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
AKP Ebo Bohari menambahkan bahwa kegiatan Operasi Pekat merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., dalam upaya memberantas peredaran minuman keras dan berbagai penyakit masyarakat lainnya di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami berharap melalui operasi yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan ini, wilayah Kecamatan Gegesik dapat terbebas dari peredaran minuman keras serta berbagai bentuk gangguan kamtibmas lainnya. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, nyaman, dan kondusif,” tegasnya.
Polsek Gegesik mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras, mematuhi aturan berlalu lintas, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.