Babakan, Kabupaten Cirebon – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) III Polsek Babakan Polresta Cirebon melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan kepada warga, Kamis (9/7/2026).
Kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel pagi yang dilanjutkan dengan serah terima tugas piket jaga Mako Polsek Babakan selama 1 x 12 jam. Usai serah terima, personel SPKT III melaksanakan tugas rutin memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang membutuhkan pembuatan Surat Keterangan Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan.
Pada pukul 09.30 WIB, personel SPKT III menerima warga yang datang untuk melaporkan kehilangan surat-surat berharga maupun dokumen penting lainnya. Selanjutnya petugas memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur yang berlaku secara cepat, mudah, dan humanis.
Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Kehilangan di SPKT Polsek Babakan dibuka selama 24 jam setiap hari dan diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. Hal tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Babakan AKP Sugiharto, S.H., mengatakan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan salah satu tugas utama Polri yang harus dilaksanakan secara maksimal.
“Dengan memberikan pelayanan yang cepat, mudah, ramah, dan tanpa dipungut biaya, kami berharap masyarakat semakin merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin profesional, humanis, dan terpercaya,” ujar AKP Sugiharto.