Kab. Cirebon – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026, Polsek Babakan Polresta Cirebon meningkatkan kegiatan patroli dan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot bising (brong). Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Unit Patroli bersama personel piket SPKT melalui patroli mobiling pada siang dan malam hari di wilayah hukum Polsek Babakan, Sabtu (31/10/2026), sebagai upaya menjaga ketertiban berlalu lintas serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Babakan menyampaikan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya terkait penggunaan knalpot yang memenuhi persyaratan teknis. Langkah ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara knalpot bising, sekaligus mendorong terciptanya kenyamanan dan ketertiban di lingkungan permukiman maupun jalan raya.

Penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polsek Babakan Polresta Cirebon mengimbau para pengendara agar menggunakan knalpot standar sesuai spesifikasi teknis kendaraan, melengkapi kelengkapan berkendara, serta senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Melalui pelaksanaan Ops Patuh Lodaya 2026, Polsek Babakan Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan edukasi, patroli, dan penegakan hukum secara profesional guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Cirebon.