Kab. Cirebon – Polsek Ciwaringin Polresta Cirebon melalui personel Bhabinkamtibmas gencar melaksanakan sosialisasi dan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran, khususnya di tengah kondisi lahan yang kering.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyambangi warga di sejumlah lokasi yang memiliki potensi rawan kebakaran, termasuk lahan kosong yang dipenuhi daun dan ilalang kering. Dengan pendekatan humanis, petugas mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah secara sembarangan serta tidak membuang puntung rokok di area yang mudah terbakar.

Petugas juga mengingatkan masyarakat agar apabila melakukan aktivitas yang berhubungan dengan api, tetap memperhatikan kondisi lingkungan dan memastikan api benar-benar padam. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek Ciwaringin apabila menemukan titik api maupun kebakaran lahan agar dapat segera dilakukan penanganan.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Ciwaringin AKP Sri Nurhayati, S.H., menyampaikan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan kepedulian dan peran aktif seluruh masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kecamatan Ciwaringin untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membakar sampah di sekitar lahan kering, hutan maupun semak belukar, serta tidak membuang puntung rokok sembarangan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran yang dapat membahayakan masyarakat,” ujar AKP Sri Nurhayati.

Kapolsek juga mengingatkan bahwa pembakaran lahan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 108 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan pembakaran lahan berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, ketentuan pidana dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan berikutnya, sehingga penerapan pasal dan ancaman pidananya harus disesuaikan dengan jenis perbuatan dan kawasan yang terdampak.

Polsek Ciwaringin Polresta Cirebon akan terus mengoptimalkan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan Karhutla. Masyarakat yang melihat titik api atau kejadian kebakaran diharapkan segera melapor kepada Bhabinkamtibmas, Polsek Ciwaringin, atau melalui Call Center 110 sehingga dapat segera ditindaklanjuti.