Kab. Cirebon – Polsek Gebang Polresta Cirebon melaksanakan sosialisasi layanan Call Center 110 kepada masyarakat di bawah flyover Pasar Gebang, Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Gebang menyampaikan informasi kepada warga mengenai layanan Call Center 110 sebagai sarana pengaduan dan bantuan kepolisian. Masyarakat diberikan pemahaman bahwa layanan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan laporan maupun informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta membutuhkan kehadiran kepolisian.
Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya Polsek Gebang untuk mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Dengan mengetahui akses layanan yang tersedia, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah berkomunikasi dengan kepolisian ketika membutuhkan bantuan maupun menyampaikan informasi kamtibmas.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Gebang AKP Rusdwianto, S.H., menyampaikan bahwa sosialisasi Call Center 110 merupakan salah satu bentuk pelayanan kepolisian untuk memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan secara cepat.
“Sosialisasi layanan Call Center 110 ini merupakan bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Kami mengajak warga untuk memanfaatkan layanan tersebut apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas di lingkungannya,” ujar AKP Rusdwianto.
Polsek Gebang Polresta Cirebon akan terus melakukan sosialisasi berbagai layanan kepolisian kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses pelayanan dan memperkuat komunikasi antara Polri dengan warga. Melalui kemudahan akses pengaduan dan informasi, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Gebang dapat terus terjaga dengan aman dan kondusif.