Cirebon – Dalam rangka mengantisipasi tindak kejahatan konvensional (C3), aksi geng motor, serta berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Polsek Sumber Polresta Cirebon melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (6/7/2026).
Kegiatan patroli dipimpin oleh AIPTU Riko Heris bersama AIPTU Kata dengan menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan terjadinya tindak kriminalitas, seperti jalur utama, kawasan permukiman, pusat keramaian, serta lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya masyarakat dan para remaja.
Selama patroli berlangsung, petugas melakukan pemantauan situasi kamtibmas, memeriksa kendaraan secara selektif, serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas. Personel juga mengajak para pemuda untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti balap liar, tawuran, maupun aksi geng motor.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sumber AKP Rudi Hartono, S.H., mengatakan bahwa patroli rutin merupakan salah satu langkah preventif Polri dalam mencegah terjadinya tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Patroli rutin terus kami tingkatkan sebagai upaya mencegah kejahatan C3, aksi geng motor, maupun gangguan kamtibmas lainnya. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat memberikan efek pencegahan sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas,” ujar AKP Rudi Hartono.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Polsek Sumber Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus mengintensifkan patroli secara rutin maupun insidental sebagai bentuk perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukumnya.