CIREBON – Sinergitas antara aparat Kepolisian dan pemerintah desa di wilayah hukum Polsek Panguragan Polresta Cirebon terus diperkuat. Hal ini dibuktikan melalui aksi nyata Bhabinkamtibmas Desa Kalianyar, Aipda Murtado, yang menggandeng Pemerintah Desa (Pemdes) Kalianyar serta warga untuk menggelar imbauan kamtibmas di Blok II Desa Kalianyar, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, pada Senin (27/7/2026).
Kegiatan door to door system (DDS) dan sambang dialogis tersebut berfokus pada sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak sesuai standar spesifikasi teknis (knalpot brong), guna mencegah gangguan kebisingan serta menjaga ketertiban masyarakat.
Selain larangan knalpot brong, sosialisasi gabungan ini difokuskan pada tiga pilar utama:
-
Akselerasi Informasi: Menyampaikan program-program terbaru dari Kepolisian serta kebijakan Pemdes secara langsung dan transparan kepada masyarakat.
-
Problem Solving: Mendengarkan aspirasi dan keluhan warga terkait keamanan lingkungan maupun masalah sosial untuk diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa.
-
Imbauan Kamtibmas: Mengajak warga tetap waspada terhadap potensi tindak kriminalitas C3 (curat, curas, curanmor) serta memelihara kerukunan antar-tetangga.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Panguragan, Iptu Mochamad Adi Prihanto, S.H., M.M., menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor di tingkat desa merupakan langkah efektif dalam deteksi dini serta penyelesaian masalah warga.
“Kehadiran Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa adalah bentuk pelayanan terpadu. Kami ingin warga merasakan kehadiran Polri dan Pemdes yang selalu siap memberikan solusi serta jaminan rasa aman di tengah-tengah masyarakat,” ujar Iptu Mochamad Adi Prihanto, S.H., M.M.
Pemerintah Desa Kalianyar memberikan apresiasi atas pendampingan rutin dari pihak Kepolisian. Kolaborasi ini dinilai mampu mempercepat penyampaian edukasi kamtibmas sehingga aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat di Kecamatan Panguragan dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.