Cirebon – Sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, personel Piket SPKT II Polsek Babakan Polresta Cirebon melaksanakan pelayanan prima kepolisian dengan menerima laporan masyarakat dan menerbitkan Surat Keterangan Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (SKTPLK) di Mapolsek Babakan, Selasa (7/7/2026) pukul 09.30 WIB.
Kegiatan pelayanan diawali dengan pelaksanaan apel pagi yang dilanjutkan serah terima tugas piket jaga mako selama 1 x 12 jam. Setelah itu, personel SPKT langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat yang datang untuk mengurus surat keterangan kehilangan berbagai dokumen penting maupun surat berharga lainnya.
Pelayanan tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang diberikan Polri kepada masyarakat secara cepat, mudah, dan profesional. Masyarakat yang membutuhkan Surat Keterangan Kehilangan dapat mengajukan permohonan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) selama 24 jam tanpa dipungut biaya.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Babakan AKP Sugiharto, S.H., mengatakan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan prioritas utama Polri sebagai bentuk implementasi Polri Presisi.
“SPKT merupakan garda terdepan pelayanan kepolisian. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, humanis, dan profesional kepada seluruh masyarakat. Seluruh pelayanan penerbitan Surat Keterangan Kehilangan diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun,” ujar Kapolsek.
Polsek Babakan Polresta Cirebon terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan pelayanan yang responsif, transparan, dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.