Babakan – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Babakan Polresta Cirebon melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan Kepolisian, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah apel pagi yang dilanjutkan dengan serah terima tugas piket penjagaan Mako Polsek Babakan selama 1 x 24 jam. Selanjutnya, personel Piket SPKT melaksanakan pelayanan rutin kepada masyarakat, salah satunya dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan.

Pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 WIB, Piket SPKT menerima masyarakat yang melaporkan kehilangan surat berharga maupun dokumen penting lainnya. Laporan tersebut kemudian dilayani sesuai dengan prosedur pelayanan Kepolisian.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Babakan AKP Sugiharto, S.H., menyampaikan bahwa pelayanan SPKT merupakan salah satu bentuk kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan humanis kepada masyarakat.

“Polri berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Masyarakat yang membutuhkan pelayanan Kepolisian dapat datang langsung ke SPKT untuk mendapatkan bantuan sesuai dengan kebutuhannya,” ujarnya.

Pelayanan pembuatan surat keterangan kehilangan di SPKT Polsek Babakan terbuka bagi masyarakat selama 1 x 24 jam dan tidak dipungut biaya atau gratis. Hal tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat dengan tulus dan profesional.

Dengan adanya pelayanan SPKT yang berlangsung secara rutin, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan Kepolisian dengan mudah serta merasa aman dan nyaman dalam mendapatkan berbagai layanan yang dibutuhkan.